LAMPUNG – Upaya keluarga almarhum Joni Iskandar mencari keadilan terus berlanjut. Sang istri, Niken, telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Subbid Paminal Bidang Propam Polda Lampung untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang berujung pada meninggalnya suaminya usai diamankan aparat kepolisian.
Didampingi kuasa hukumnya, Rustam, SH., Niken diperiksa oleh Kanit I Paminal. Pemeriksaan difokuskan pada kronologi penangkapan hingga kondisi terakhir yang diketahui keluarga sebelum Joni meninggal dunia.
Usai pemeriksaan, Niken mengaku hanya memiliki satu harapan.
“Saya ingin semua polisi yang menyebabkan suami saya meninggal diproses sesuai hukum. Kalau memang terbukti bersalah, saya berharap mereka juga diberi sanksi tegas, termasuk pemecatan. Saya hanya mencari keadilan,” ujarnya mengakui usai diperiksa Senin (20/7).
Kronologi Versi Istri Korban
Dalam keterangannya kepada penyidik, Niken menceritakan peristiwa saat sejumlah anggota kepolisian mendatangi rumahnya.
Menurutnya, sekitar tujuh anggota polisi masuk ke rumah setelah mendobrak pintu dan langsung menuju kamar tempat dirinya dan Joni Iskandar sedang beristirahat.
Joni yang saat itu sedang tidur disebut langsung terbangun dan duduk di atas tempat tidur.
Niken mengaku salah seorang anggota polisi kemudian menanyakan keberadaan senjata api.
“Mana pistolmu?” kata Niken menirukan pertanyaan anggota polisi.
Karena Joni tidak memberikan jawaban, menurut Niken, suaminya sempat ditampar.
Ia kemudian menjawab bahwa suaminya tidak memiliki senjata api.
Selanjutnya, tujuh anggota polisi menggeledah lemari dan seluruh ruangan untuk mencari barang bukti. Namun, menurut pengakuan Niken, tidak ditemukan senjata api maupun barang bukti lainnya.
Setelah penggeledahan, Joni diborgol dan dibawa keluar rumah.
Sebelum dibawa pergi, Niken mengaku sempat memohon kepada petugas.
“Pak, tolong suami saya jangan diapakan,” katanya.
Menurut Niken, salah seorang anggota polisi menjawab singkat.
“Kalau mau mengurus, datang saja ke Polresta, Bu.”
Itu menjadi komunikasi terakhir yang diingat Niken sebelum suaminya tidak pernah kembali dalam keadaan hidup.
Kuasa Hukum Minta Penanganan Transparan
Kuasa hukum keluarga, lainnya, Moh. Asnawi, S.H., mengatakan pemeriksaan berjalan dengan baik dan seluruh kronologi telah disampaikan kepada penyidik Paminal.
Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa anggota kepolisian yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut telah dimintai keterangan.
Karena itu, pihaknya berharap proses pemeriksaan internal dapat segera menghasilkan kepastian hukum.
“Kalau seluruh pihak yang diduga terkait sudah diperiksa, kami berharap proses ini segera dituntaskan secara profesional dan transparan. Jangan sampai berlarut-larut sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Asnawi.
Ia juga menegaskan, apabila penanganan perkara berjalan lambat, pihak keluarga akan meminta pengawasan langsung dari pimpinan Polri agar proses hukum berjalan objektif.
Soroti Temuan Luka pada Jenazah
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum kembali mengungkap sejumlah temuan pada tubuh almarhum yang menurut keluarga perlu dijelaskan melalui proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, ditemukan:
- tujuh luka tembak;
- memar di area mata;
- darah keluar dari telinga kiri;
- luka yang diduga akibat benda tajam pada kedua betis.
Temuan tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian ilmiah.
Sebelumnya, sebagaimana pernah diberitakan Wawai News, tim kuasa hukum keluarga almarhum telah melayangkan somasi kepada Polresta Bandar Lampung. Dalam somasi tersebut, keluarga meminta penjelasan resmi mengenai kronologi penangkapan, penggunaan kekuatan oleh petugas, serta dasar tindakan yang berujung pada meninggalnya Joni Iskandar.
Somasi itu juga merupakan bentuk desakan agar proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Kasus kematian Joni Iskandar masih menjadi perhatian keluarga dan publik. Keluarga berharap penyelidikan di Paminal Polda Lampung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mampu mengungkap fakta secara utuh apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun tindak pidana.
Sebab, keadilan tidak hanya penting bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Catatan Redaksi: Seluruh kronologi dan pernyataan dalam berita ini berasal dari keterangan istri korban dan kuasa hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di Paminal Polda Lampung. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait substansi tuduhan yang disampaikan. Demi asas keberimbangan, redaksi akan memuat tanggapan pihak kepolisian apabila telah diperoleh.***













