TANGGAMUS – Lama sakit, Kepala Pekon (desa) Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung akhirnya rela mengundurkan diri, surat pernyataan diserahkan ke Badan Huppun Pemekonan (BHP), pada Senin 30 September 2024.
Menurut warga setempat, Kepala Pekon Karyono sakit stroke sudah hampir 3 tahun, namun masih dipertahankan karena alasan kemanusiaan, sehingga pada 30 September 2024, Karyono mengundurkan diri secara tertulis disaksikan keluarganya.
“Sebenarnya sudah lama Pak Kakon ini sakit, tapi masih dipertahankan oleh perangkat pekon dan BHP, mungkin karena alasan kemanusiaan. Setelah Kakon menyatakan pengunduran diri secara tertulis, sehingga langsung ditindaklanjuti oleh BHP” terang warga.
Erna istri Karyono membenarkan bahwa suaminya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Pekon Dadimulyo secara tertulis dan atas persetujuan keluarganya.
“Ya benar, bapak sudah mengundurkan diri dari Kepala Pekon, surat pengunduran dirinya sudah diserahkan ke BHP tanggal 30 kemaren, mudah-mudahan ini jadi obatnya, semoga setelah mengundurkan diri suami saya bisa sembuh, sebenarnya kalau kemauan masih ada cuma fisik yang sudah tidak mampu” terangnya, Rabu 2 Oktober 2024.
Surat pengunduran diri Karyono sebagai Kepala Pekon Dadimulyo sempat dikoordinasikan keluarganya kepada Ajun Winarko selaku Sekrekretaris Pekon Dadimulyo, namun Ajun keberatan untuk membuatkannya dan disarankan pihak keluarga yang membuat surat pernyataan pengunduran diri yang diserahkan ke BHP.
“Pihak keluarga Karyono memang sempat ke rumah koordinasi terkait pengunduran dirinya, bahkan saya sempat diminta untuk membuatkan surat pernyataan tersebut, namun saya menolak, dan saya sarankan pihak keluarga yang membuatnya dan langsung diserahkan ke BHP untuk ditindak lanjuti” ujar Ajun Winarko, Sekertaris Pekon setempat.
Sementara, Erwin Sopian Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Wonosobo, membenarkan adanya surat pengunduran diri Karyono sebagai kepala Pekon Dadimulyo karena sakit dan tak sanggup lagi menjalankan roda pemerintahan pekon.
“Benar, kemarin BHP sudah menyerahkan surat pengunduran diri Karyono berikut berita acaranya, namun karena secara administrasi dirasa belum lengkap maka pihak kecamatan meminta untuk segera di lengkapi oleh BHP” terang Erwin saat ditemui di ruangannya, Rabu 2 Oktober 2024.
BHP Dadimulyo, jelas Erwin, secara administrasi belum menyertakan surat usulan pemberhentian kepala pekon untuk disampaikan ke Bupati melalui pihak kecamatan serta dilengkapi dokumen berita acara rapat BHP dan dokumen surat pengunduran diri Karyono.
Dengan adanya usulan pemberhentian kepala pekon kepada Bupati, imbuhnya, selanjutnya BHP dapat mengajukan pelaksana harian (Plh) Kepala Pekon sampai dilantiknya Penjabat Kepala Pekon (Pj Kakon). ***