Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Kolam Renang Kok Happy Family Tanggamus Diduga Palsukan Dokumen

×

Kolam Renang Kok Happy Family Tanggamus Diduga Palsukan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Foto: Kolam renang Kok Happy Family berdiri di atas lahan yang masih belum lunas dan bermasalah yang berlokasi di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,Lampung, (foto_ttk)
Foto: Kolam renang Kok Happy Family berdiri di atas lahan yang masih belum lunas dan bermasalah yang berlokasi di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,Lampung, (foto_ttk)

TANGGAMUS – Legalitas izin usaha Kolam Renang Kok Happy Family yang berlokasi di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, kini disorot tajam publik.

Pasalnya, lahan tempat berdirinya kolam tersebut diduga merupakan hasil dari transaksi jual beli yang dilandasi dokumen palsu dan kini tengah bergulir dalam proses hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Salah seorang warga setempat yang identitasnya enggan dipublikasikan mengungkapkan bahwa status kepemilikan lahan kolam renang itu belum sah secara hukum.

Ia mempertanyakan dasar penerbitan izin usaha karena dokumen jual beli yang digunakan diduga dipalsukan oleh oknum kepala pekon setempat.

“Surat jual beli tanahnya itu katanya dipalsukan oleh Kakon Banyu Urip. Sekarang sedang diperiksa polisi. Kalau begitu, perizinannya gimana setelah dinas terkait mengetahui?” ujarnya heran, Sabtu (5/7/2025).

Warga menyebut, izin usaha yang diterbitkan berdasarkan dokumen lahan bermasalah sangat berpotensi batal demi hukum. Artinya, operasional kolam renang tersebut bisa dianggap ilegal jika terbukti berdiri di atas lahan yang diperoleh dengan cara melawan hukum.

BACA JUGA :  Liburan Idulfitri Berujung Duka, Seorang Ibu Terseret Arus di Pantai Umbar Tanggamus

“Kalau dokumennya palsu, ya otomatis izinnya cacat hukum. Bisa jadi usaha itu ilegal,” tambahnya.

Sementara Kepala Pekon Banyu Urip, Santoso, saat ini telah dilaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah.

Laporan resmi tersebut dibuat oleh Sulistiyo (53), pemilik sah lahan yang mengaku tidak pernah menandatangani akta jual beli atas tanah miliknya.

Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/3/11/2025/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tertanggal 21 Februari 2025.

Dalam laporan itu, Sulistiyo menuding kepala pekon telah memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang kini menjadi lokasi usaha kolam renang.

Jika terbukti benar, Santoso dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

BACA JUGA :  Terungkap! Kolam Renang di Banyu Urip Tanggamus Sedot Air Tanah Ilegal, Tak Bayar Pajak?

Tak hanya soal legalitas lahan dan izin, Kolam Renang Kok Happy Family juga tengah disorot atas dugaan pencemaran lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus telah melakukan pemeriksaan lapangan menyusul keluhan warga terkait aliran air limbah kolam renang yang menyebabkan matinya tanaman dan benih ikan petani di sekitar aliran air limbah kolam renang.

Pihak DLH telah mengambil sampel air limbah untuk dilakukan uji laboratorium, guna memastikan kandungan limbah yang mengalir ke lingkungan warga aman.

Perusahaan kolam renang Kok Happy Family di Pekon Banyu Urip kini dalam pembinaan. Pengelola kolam renang berkomitmen untuk membuat instalasi pengolahan limbah portabel dalam waktu 2 bulan sampai September 2025.

Selain itu, pengelola kolam renang juga beekomitmen untuk menutup semua saluran air limbah yang keluar dari got, baik yang di dalam maupun yang ke arah luar.

“Kami sudah turun ke lokasi. Kita ambil sampel air limbahnya, nanti diuji di lab. Kalau tidak sesuai baku mutu, tentu ada tindakan,” ujar Hendra Wijaya dari DLH Tanggamus, Kamis 3 Juli 2025.

BACA JUGA :  Dorong Inovasi dan Pemberdayaan Perempuan, Bupati Tanggamus Lantik Pengurus TP-PKK 2025-2030

Kasus ini memicu kekhawatiran warga akan lemahnya pengawasan dan verifikasi dokumen dalam penerbitan izin usaha oleh instansi terkait.

Terlebih, kolam renang tersebut telah beroperasi dan menerima kunjungan publik tanpa kejelasan dasar legalitas atas lahan dan tanpa fasilitas pengolahan limbah yang memadai.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi perizinan untuk bertindak tegas dan terbuka.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pembiaran praktik curang seperti ini. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” tegas warga.

Sementara saat dikonfirmasi pengelola kolam renang Kok Happy Family, Maruyah menyanpaikan tidak ada konfirmasi dan klarifikasi.

“Mohon maaf tidak ada konfirmasi atau klarifikasi apapun, masalah sudah selesai dinas terkait sudah turun” jawab Maruyah melalui pesan WhatsApp, Sabtu 5 Juli 2025. (Ruslan)