wawainews.ID, Lamtim – Pemilihan Kepala Desa Serentak, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk pendaftaran akan dibagi menjadi dua gelombang. Untuk gelombang pertama akan dibuka pada 5-12 September 2019.
Sedangkan pendaftaran gelombang dua dibuka pada tanggal 11-15 Oktober 2019. Sementara untuk pelaksanannya akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2019 dan dilanjutkan 10 Desember 2019.
“Berkaitan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pemerintah telah menetapkan melalui beberapa tahapan, pertama Persiapan, Pencalonan, Pemungutan Suara, Penetapan Kepala Desa terpilih,”ujar Wirham Riadi, Kepala Dinas PMD Lamtim, usai Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kades serentak, di Sekampungudik, Selasa (20/08/2019).
Dikatakan pemilihan kepala desa yang merupakan wujud pesta demokrasi oleh dan untuk masyarakat dapat berjalan baik dan kondusif. Dia berharap semua sungguh-sungguh dalam mengikuti sosialisai.
Pada tahun 2019 diketahui Kabupaten Lampung Timur akan melaksanakan Pilkades serentak di 264 desa pada 24 kecamatan. Jadi dalam rangka pemenuhan prinsip demokrasi, maka pelaksanaan Pilkades dilaksanakan dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Harapannya penyelenggaraan Pilkades di Lampung Timur dapat berlangsung demokratis sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku dan menghasilkan pemimpin pemerintah desa yang berkualitas. (Abu Umar)