Jakarta — Keputusan Prabowo Subianto memangkas potongan tarif aplikasi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 langsung mengguncang ekosistem ekonomi digital. Di satu sisi disambut tepuk tangan pengemudi, di sisi lain membuat aplikator menarik napas panjang mungkin sambil membuka kalkulator.
Grab Indonesia melalui CEO Neneng Goenadi menyatakan sikap yang terdengar diplomatis: menghormati, mendukung, dan tentu saja menunggu detail aturan. Bahasa korporasi yang halus untuk mengatakan: “Kami ikut, tapi izinkan kami menghitung dulu apakah masih bisa untung atau sekadar bertahan hidup.”
“Struktur komisi yang diusulkan merupakan perubahan mendasar,” kata Neneng. Terjemahan bebasnya: ini bukan sekadar revisi kecil, tapi operasi jantung terbuka bagi model bisnis platform digital.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa pengemudi kini berhak atas minimal 92 persen dari pendapatan. Sebuah lompatan signifikan dari skema lama 80:20 yang selama ini jadi “standar tak tertulis” industri.
Bagi pengemudi, ini kabar baik bahkan sangat baik. Bagi aplikator? Ini seperti diminta tetap berlari kencang, tapi dengan sepatu yang solnya baru saja dikurangi.
Model bisnis platform seperti Grab selama ini bergantung pada komisi untuk menutup biaya operasional: teknologi, pemasaran, insentif, hingga ekspansi. Ketika komisi dipangkas drastis, pertanyaan logis muncul: apakah perusahaan akan menyerap kerugian, menaikkan tarif ke konsumen, atau mencari “cara kreatif” lain?
Karena dalam dunia bisnis, satu hal pasti: tidak ada yang benar-benar gratis selalu ada yang membayar, hanya saja belum tentu langsung terlihat siapa.
Dalam pidatonya di Monumen Nasional, Prabowo tidak sekadar mengumumkan kebijakan ia juga memberi tekanan terbuka kepada aplikator.
Dengan gaya khasnya yang lugas dan tanpa basa-basi, ia menegaskan bahwa potongan di atas 10 persen tidak dapat diterima. Bahkan lebih tegas lagi, perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan dipersilakan untuk tidak beroperasi di Indonesia.
Pernyataan ini jelas mengirim dua pesan sekaligus:
- Negara hadir membela pekerja.
- Tapi juga, negara tidak sedang membuka ruang negosiasi yang luas.
Bagi publik, ini terdengar heroik.
Bagi pelaku industri, ini terasa seperti ultimatum.
Kebijakan ini juga mencakup jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja—langkah yang memang давно dituntut oleh komunitas ojol.
Namun di balik itu, ada pertanyaan yang tak kalah penting:
apakah regulasi ini sudah mempertimbangkan keseimbangan ekosistem?
Jika aplikator tertekan terlalu keras:
- Tarif bisa naik (konsumen yang kena)
- Insentif bisa turun (driver tetap terdampak)
- Investasi bisa melambat (ekosistem ikut melemah)
Ironisnya, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi buruh bisa saja jika tidak dirancang matang berbalik menciptakan tekanan baru dalam bentuk yang berbeda.***













