wawainews.ID, Lamtim – Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati No. 821.22/1068/25/SK/2019, tanggal 14 Mei 2019, mengembalikan jabatan Yuliansyah sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Terbitnya SK tersebut, Harapan Yuliansyah kembali mendapatkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur terwujud, setelah sempat digeser menjadi Sekretaris Inspektorat.
Baca Juga: Diduga Lakukan Manipulasi Data Caleg, KPU Lamtim Dilaporkan ke Bawaslu
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lamtim, Noer Alsyarief, didampingi Kabid Pembinaan dan Formasi Pegawai, Risdiyanto, menjelaskan, pengembalian jabatan Yuliansyah sebagai Kepala Dinas Dikbud tersebut merupakan saran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
SK Bupati tentang pengangkatan Yuliansyah, sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah kami kirimkan kepada yang bersangkutan.
“Plh Sekretaris Kabupaten Lamtim Junaidi juga telah mengirimkan suarat kepada yang bersangkutan agar segera melaksanakan tugasnya,”jelas M.Noor Alsyarif Kamis (23/5).
Sementara pada bagian lain Kabid Pembinaan dan Formasi Pegawai pada BKPPD Lamtim Risdiyanto menjelaskan, menindaklanjuti pengembalian jabatan Yuliansyah sebagai Kepala Dinas Dikbud, Plh Sekkab Juanaidi sudah memanggil yang bersangkutan.
Junaidi juga meminta kepada Yuliansyah agar segera melaksanakan serahterima jabatan dengan Plt Kepala Dinas Dikbud, Thabranie dan segera melaksanakan tugsanya sebagai Kepala Dinas Dikbud.
Sementara Sekretaris BKPPD Lamtim Tabrani Hasyim, diketahui telah mengembalikan mobil Toyota Inova BE 62 NZ ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Kamis (23/5).
“Karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidkkan dan Kebudayaan. Maka mobil dinas telah kami serahkan kepada Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,”jelas Tabrani yang sempat ditunjuk sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim.
Sekadar untuk diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Dikbud Lamtim Yuliansyah mengadu ke KASN serta melalui penasehat hukumnya Yely Basuki mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung karena dinonjobkan.
Atas saran dari KASN, Bupati Lamtim akhirnya mengalihtugaskan Yuliansyah sebagai Staf Ahli. Namun, Yuliansyah menolak jabatan tersebut, karena permalasahannya sudah dilanjutkan melalui proses hukum di PTUN Bandarlampung. (Abu Umar)