Sejumlah Kades Aktif dan ASN Tercatat Daftat Bacaleg dari PKB Lampung Timur

WAWAINEWS.ID - Setelah Pemberitaan PKB Lampung import Bacaleg dari NTB untuk Dapil Lampung Timur. Kini diketahui sejumlah kepala desa aktif dan ASN terdaftar sebagai Bacaleg PKB di Bumei Tuah Bepadan itu.
Tercatat sebanyak 5 Kepala Desa Aktif dan dua ASN didaftarkan PKB Lampung Timur sebagai Bacaleg Ke KPU pada saat tahapan pendaftaran Serentak yang berakhir 14 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Awak Media di Tanggamus Diharap Ciptakan Situasi Kondusif Melalui Berita Sejuk
Padahal sesuai PKPU no 10 tahun 2023 tentang Bakal Calon Legislatif yang tertulis disalah satu pasal berbunyi wajib mundur sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Pengunduran itu dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali serta wajib menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
Nama ASN dan kepala desa Aktif yang ada didaftar bakal calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung timur yang diserahkan ke KPU setempat belum diketahui secara pasti.
BACA JUGA: Wartawan Diminta Jaga Netralitas Hadapi Pemilu 2024, Ini Kata Ketua PWRI Lampung
Dinas PMD Lampung Timur membenarkan ada 5 kades/perangkat desa yang telah mengajukan pengunduran diri, lalu di BKD tercatat baru ada 2 ASN yang mengajukan
Selanjutnya masih terdapat dua Camat dan beberapa kades di Lampung timur yang sampai dengan tanggal 25 Mei 2023 belum mengajukan surat pengunduran diri yang tercatat sebagai Bacaleg dari PKB Lampung timur.
Komentar