Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Viral! Warga Tanggamus Mengaku Diminta Rp200 Ribu Urus Surat Nikah, Benarkah Ada Tarifnya?

×

Viral! Warga Tanggamus Mengaku Diminta Rp200 Ribu Urus Surat Nikah, Benarkah Ada Tarifnya?

Sebarkan artikel ini
foto dok SC

TANGGAMUS – Media sosial kembali diramaikan dengan dugaan pungutan dalam pelayanan administrasi di tingkat pekon. Kali ini, sorotan mengarah ke Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, setelah seorang warga mengaku diminta membayar Rp200 ribu untuk mengurus surat pengantar nikah.

Unggahan tersebut langsung memantik reaksi publik. Bukan semata karena nominalnya, melainkan karena muncul pertanyaan mendasar yakni sejak kapan mengurus surat pengantar nikah di desa dipatok tarif?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam unggahan yang beredar, warga mengaku awalnya hanya memberikan uang Rp50 ribu dalam sebuah amplop sebagai bentuk ucapan terima kasih. Namun, menurut pengakuannya, nominal tersebut dianggap belum mencukupi.

Bahkan, warga tersebut mengklaim petugas kemudian mendatangi rumahnya untuk meminta kekurangan hingga total menjadi Rp200 ribu.

“Harus bayar administrasi Rp200 ribu baru surat keluar. Saya tanya teman di pekon lain, mereka bilang gratis,” tulis akun tersebut.

BACA JUGA :  Dianggap Coreng Nama Baik Pekon, Muhidin Kakon Sumanda Didesak Mundur

Tak hanya itu, warga juga mengaku proses pengurusan akan dipersulit apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut.

Informasi yang beredar itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum pungutan tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, surat pengantar nikah yang diterbitkan pemerintah desa atau pekon merupakan bagian dari pelayanan administrasi pemerintahan.

Sementara itu, Kementerian Agama melalui ketentuan layanan pencatatan nikah menegaskan bahwa pendaftaran dan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dipungut biaya (Rp0).

Masyarakat hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, sesuai ketentuan pemerintah mengenai tarif PNBP pada Kementerian Agama.

Artinya, biaya tersebut merupakan setoran resmi ke negara, bukan pungutan yang dilakukan oleh aparatur desa atau pekon.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Bantah Keterlibatan dalam Kasus Tanah Tangerang, Siapkan Somasi terhadap Pelapor

Karena itu, apabila terdapat pungutan dalam penerbitan surat pengantar tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa adanya peraturan desa maupun ketentuan resmi yang mengaturnya, maka hal tersebut perlu diklarifikasi.

Pelayanan administrasi pemerintahan pada prinsipnya dibangun atas asas mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat datang ke kantor pekon bukan untuk membeli surat, melainkan untuk memperoleh pelayanan atas hak administratifnya sebagai warga negara.

Kalau setiap lembar surat harus ditebus dengan “tarif” yang tidak jelas dasar hukumnya, publik tentu berhak bertanya: apakah yang dibayar itu administrasi, atau justru administrasinya yang sedang “berbisnis”?

Pelayanan publik sejatinya bukan mesin ATM yang mengeluarkan biaya setiap kali warga membutuhkan dokumen.

Kasus yang viral ini tentu belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan.

Namun, justru karena sudah menjadi perhatian publik, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi dan penelusuran.

BACA JUGA :  Skrining Kesehatan Warga Binaan, Lapas Kota Agung Gandeng Puskesmas Negara Batin

Apabila benar terdapat pungutan tanpa dasar hukum, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut nominal Rp200 ribu.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di tingkat pekon.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar atau terjadi kesalahpahaman, pemerintah pekon juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Pekon Ulu Semong belum memberikan keterangan resmi terkait unggahan yang viral tersebut.

Masyarakat kini menunggu jawaban sederhana, namun penting:

Apakah benar ada pungutan Rp200 ribu untuk mengurus surat pengantar nikah? Jika benar, apa dasar hukumnya?

Sebab dalam pelayanan publik, yang dibutuhkan warga bukan hanya selembar surat, tetapi juga kepastian bahwa setiap pelayanan diberikan sesuai aturan, tanpa biaya yang tidak semestinya.***