LAMPUNG – Kasus dua tersangka korupsi benih jagung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Kedua tersangka yang telah dilakukan pelimpahan itu Mantan Kadis Pertanian Lampung Edi Yanto dan Imam Mashuri,” ungkap Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Jumat (17/9/2021).
Keduanya diudga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung TA. 2017.
Untuk selanjut kedua tersangka ini nantinya terhitung mulai tanggal 17 September 2021 sampai dengan 06 Oktober 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari.
“Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata dia.
Tersangka diduga didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.