Kabar DesaPolitik

Kades Diimbau Netral, Tak  Boleh Terlibat Politik Praktis

×

Kades Diimbau Netral, Tak  Boleh Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Kepala desa (kades) diimbau agar melakukan pengecekan data diri supaya namanya tidak dicatut partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Saat ini Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi adminstrasi partai politik yang mana pengecekan dapat dilakukan pada kanal infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Nanti kami akan mengeluarkan surat termasuk ke Kemendes PDTT berkenaan dengan tahapan pemilu sekarang, proses verifikasi administrasi parpol,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di ruang kerjanya di Jakarta, pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Bawaslu Panggil Empat Kades, Terkait Pertemuan Tiga Sekdes dengan Zaiful

BACA JUGA :  NasDem Lampung Sudah Siapkan Kader Potensial di Pilkada Serentak 2024, Hanya Tunggu Intruksi

Diketahui Bawaslu mengajak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar ikut melakukan sosialisasi agar nama kades tidak terdaftar di pengurus Parpol.

Lolly memandang nama para kades termasuk rentan dicatut oleh parpol untuk dijadikan sebagai anggota atau pengurus parpol.

Menurutnya, sesuai peraturan perundang undangan Kades tidak boleh terlibat dalam politik praktis sehingga wajib netral seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.