Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kakon Way Nipah Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

×

Kakon Way Nipah Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Olah TKP di lokasi warung di Pekon Way Nipah depan Kantor Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, Kamis 27 April 2023

WAWAINEWS.ID – Polres Tanggamus menetapkan Kepala Pekon (Kades-ed) Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap wartawan Wawai News pada 28 Februari 2023 .

Pelaku penganiayaan terhadap Sumantri wartawan Wawai News jaringan Sijori Kepri resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik Kepolisian Polres Tanggamus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 27 April 2023 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku penganiayaan oknum Kepala Pekon statusnya resmi dari penyidik yang menangani perkara tersebut ke saya,”ungkap Sumantri Wartawan sekaligus Biro media ini di Tanggamus kemarin.

BACA JUGA: Wartawan Korban Persekusi Bos Mafia Tambang Pasir Resmi Lapor ke Polda Lampung

BACA JUGA :  Pesona Gadis Tanggamus, Bule dari Negeri Paman Sam Rela Jalan Kaki

Dikatakan status pelaku sekarang sudah tersangka, bahkan surat panggilan sudah dikirimkan oleh penyidik ke pelaku. Hal itu jelasnya sesuai jawaban penyidik saat ditanya terkait status laporan setelah ada rekonstruksi beberapa waktu lalu.

“Tapi belum ada pemberitahuan secara resmi ke saya, hanya diinfokan secara lisan saat dikonfirmasi ke penyidik. Penyidik janji segera memberi pemberitahuan resmi dalam waktu dekat ini,”ujar Sumantri mengakui bahwa Kakon Way Nipah akan dipanggil Kamis atau Jumat ini.

Baca juga: Polisi Lakukan Olah TKP Kasus kekerasan Terhadap Wartawan di Tanggamus

Diketahui bahwa sebelumnya polisi dari Polres Tanggamus telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ķasus kekerasan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah, pada Kamis (27/4/2023).

BACA JUGA :  Modus Buka Aura, Guru Ngaji di Gisting Tega Setubuhi Murid Masih di Bawah Umur

Olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resum Polres Tanggamus, IPDA Raja Rizky Sihombing bersama dua anggota polisi dengan menghadirkan langsung Sumantri wartawan Wawai News selaku korban kekerasan dan satu saksi.

Baca juga: Dua Wartawan Dilaporkan UU ITE, Ketua Ajol Tanggamus: Pelapor Lagi Galau

Dalam olah TKP yang dilakukan korban memperagakan 6 adegan kekerasan yang dialaminya di dua tempat kejadian perkara.

“Olah TKP digelar dengan mempraktikkan 6 adegan kekerasan yang saya alami. Pertama di lokasi Warung depan kantor Kecamatan Pematang Sawa di Pekon Way Nipah. Lalu dilanjutkan di Jalan Raya Pekon Guring,”ungkap Sumantri wartawan media ini menceritakan.***