WAWAINEWS.ID – Timin telah resmi menjadi tersangka pembunuhan ibu rumah tangga Freni (29) juga jadi kekasih gelapnya, yang membuat geger di penghujung tahun di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus, Lampung.
Terungkap bahwa antara pelaku dan korban telah lama menjalin hubungan terlarang tersebut, jauh sebelum terjadi peristiwa tragis pada malam 16 Desember 2023.
Hal itu sesuai penuturan Timin saat gelar konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Rabu 20 Desember 2023.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan IRT Sempat Hendak Bunuh Diri Sebelum Diserahkan ke Polisi
“Saya dan korban memiliki hubungan suami istri. Selain melakukan hubungan suami istri. Saya juga sering memberikan uang kepada korban. Begitu sebaliknya korban memberi saya uang,” paparnya mengatakan kadang dia (korban) yang transfer.
Untuk diketahui Timin sendiri telah beristri, sementara korban semasa hidupnya juga bersuami yang berada di luar negeri. Korban meninggalkan dua orang anak.
Baca: Pelaku Pembunuhan IRT di Semaka Serahkan Diri, Ini Tampangnya
Ditambahkannya, bahwa korban dan istrinya sebenarnya berteman baik, namun terkait hubungan terlarang maupun pembunuhan, istrinyanya tidak mengetahui.
Sebelumnya Timin, kepada awak media dalam gelar konfrensi pers mengakui jika telah melakukan pembunuhan terhadap ibu muda di Pekon Sudimoro, Semaka Tanggamus.
Baca Juga: IRT Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Semaka Tanggamus
Dia mengakui perbuatannnya membunuh korban di luar rumah yakni di samping, korban sekali pukul dan setelah terjatuh lalu kembali dipukul berkali-kali.
“Kita udah janjian dulu via handphone, yang tidur di dalam rumah itu bapaknya, ibunya dan 2 orang anaknya,” kata Timin.