Scroll untuk baca artikel
Lampung

Dijemput Hidup, Pulang Jadi Jenazah: LBH Bandar Lampung Soroti Dugaan Extrajudicial Killing DPO Curanmor

×

Dijemput Hidup, Pulang Jadi Jenazah: LBH Bandar Lampung Soroti Dugaan Extrajudicial Killing DPO Curanmor

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

BANDAR LAMPUNG – Kasus tewasnya Joni Iskandar (JI), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), usai diamankan aparat kepolisian memicu sorotan serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Dalam pernyataan resminya, LBH Bandar Lampung mengecam keras dugaan tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga terjadi dalam peristiwa tersebut. Organisasi bantuan hukum itu menilai kematian seseorang yang berada dalam penguasaan aparat negara merupakan persoalan serius yang wajib dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Masuk dalam penguasaan aparat dalam keadaan hidup, lalu dipulangkan kepada keluarga dalam keadaan meninggal dunia, adalah fakta yang tidak boleh dianggap biasa dalam negara hukum,” demikian pernyataan LBH Bandar Lampung diterima Wawai News, Kamis (4/6).

Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas, bahwa berdasarkan informasi yang diterima menunjukkan bahwa JI dijemput dari kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, untuk dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Namun beberapa jam kemudian, keluarga menerima kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

BACA JUGA :  Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Jabung Diserahkan Keluarganya ke Polisi, Dua Lagi Masih DPO

LBH menyoroti keterangan istri korban, Apriliani, yang menyebut suaminya tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.

Menurut keluarga, JI disebut menyerahkan diri secara kooperatif ketika petugas datang ke rumah. Namun saat jenazah diterima, keluarga mengaku menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban.

Keluarga menyebut terdapat beberapa luka tembak yang menembus tubuh, patah tulang pada sejumlah bagian tubuh, serta cedera lain yang menurut mereka menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi selama korban berada dalam penguasaan aparat.

Atas dasar itu, LBH menilai perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh dan independen untuk memastikan penyebab kematian korban serta menguji seluruh fakta yang berkembang.

BACA JUGA :  HEBOH! Pengusaha Yuli Bongkar Borok Heri NJA Bacalon Bupati Lampung Timur

LBH Bandar Lampung dalam pernyataan resminya tersebut menegaskan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak atas proses hukum yang adil.

Menurut lembaga tersebut, dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia maupun prosedur hukum yang berlaku.

“Polisi adalah penegak hukum, bukan lembaga yang berwenang menjatuhkan vonis mati di luar ruang sidang,” tegas LBH.

Mereka mengingatkan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat harus selalu tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak, serta proporsionalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan standar HAM internasional.

Desak Investigasi Independen

LBH Bandar Lampung mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses penangkapan, penguasaan korban, hingga kematian JI, diusut secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, mereka meminta keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Divisi Propam Polri untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

BACA JUGA :  Wow.. Mahasiswa Asal Jabung ini, Disebut Mirip Kim Jong Un

Menurut LBH, transparansi menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang luput dari pertanggungjawaban.

Reaksi Publik Menguat

Kasus ini juga memicu beragam reaksi di media sosial. Sejumlah anggota keluarga dan masyarakat menyampaikan kritik serta tuntutan agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada penjelasan sepihak.

Di tengah perbedaan versi antara keluarga korban dan pihak kepolisian, publik kini menunggu hasil investigasi yang mampu menjawab pertanyaan paling mendasar dalam kasus ini:

Apa yang sebenarnya terjadi sejak JI diamankan dalam keadaan hidup hingga akhirnya dipulangkan kepada keluarganya sebagai jenazah?

Pertanyaan tersebut kini menjadi ujian bagi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.***