JAKARTA – Nama Glory Harimas Sihombing (GHS) mendadak menjadi sorotan nasional setelah ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sosok yang selama ini dikenal sebagai pendukung sekaligus promotor program unggulan pemerintah itu kini justru terseret dalam pusaran dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Ironisnya, pria yang sebelumnya aktif berbicara tentang percepatan implementasi MBG dan ketahanan pangan nasional kini harus berhadapan dengan penyidik. Dari panggung seminar hingga ruang pemeriksaan, perjalanan Glory menjadi salah satu cerita paling mencolok dalam skandal yang mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, Glory Harimas Sihombing merupakan Ketua sekaligus tokoh penting di Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Di berbagai publikasi resminya, IFSR memperkenalkan diri sebagai lembaga pemikir (think tank) yang fokus pada penguatan ketahanan pangan Indonesia melalui riset, advokasi kebijakan, hingga implementasi program di lapangan.
Tak tanggung-tanggung, IFSR juga mengklaim diri sebagai mitra resmi World Food Programme serta anggota School Meals Coalition, dua organisasi internasional yang berkaitan dengan isu pangan dan gizi.
Dengan latar belakang tersebut, nama Glory selama ini cukup dekat dengan berbagai diskusi dan agenda yang berkaitan dengan Program MBG.
Pada Mei 2025, Glory bersama IFSR meluncurkan buku berjudul:
“Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG)”
Peluncuran buku tersebut berlangsung di Jakarta dan dihadiri sejumlah tokoh yang terlibat dalam pengembangan program MBG.
Saat itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bahkan memberikan apresiasi terhadap kontribusi IFSR yang dinilai konsisten mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis.
Buku tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Dadan dalam sebuah seremoni yang kala itu dipandang sebagai simbol kolaborasi antara pemerintah dan mitra pendukung program.
Tak berhenti di sana, pada Oktober 2025 Glory kembali muncul ke publik saat meluncurkan situs ulasan MBG yang bertujuan menampung masukan terkait kualitas menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Kala itu, Glory menyatakan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang lebih banyak menyoroti kasus keracunan dibanding kerja keras para relawan SPPG.
Namun dalam politik dan birokrasi Indonesia, kadang sebuah kisah bisa berubah lebih cepat daripada menu makan siang di kantin sekolah.
Babak baru muncul ketika Kejaksaan Agung mengumumkan Glory sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa Glory telah mengenal Dadan Hindayana jauh sebelum program MBG berjalan penuh.
Penyidik menduga hubungan tersebut berkembang menjadi akses khusus yang memungkinkan Glory memperoleh titik-titik SPPG melalui yayasan yang dipimpinnya.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, Glory diduga memperoleh akses untuk mengelola titik dapur SPPG, lalu mengalihkan atau menjualnya kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.
Harga yang disebut penyidik mencapai sekitar Rp100 juta per titik SPPG.
Jika dugaan itu terbukti, maka yang seharusnya menjadi titik pelayanan gizi bagi masyarakat justru berubah fungsi menjadi “komoditas premium” yang diperjualbelikan.
Dengan kata lain, yang mestinya menjadi dapur pelayanan publik diduga malah diperlakukan seperti kavling bisnis eksklusif.
Tak hanya soal penguasaan titik SPPG, penyidik juga menduga adanya pemberian sejumlah uang dari Glory kepada Dadan Hindayana.
Dana tersebut disebut berasal dari pihak-pihak yang ingin mendapatkan bantuan agar bisa menjadi mitra dalam program MBG.
Menurut Kejagung, uang yang diberikan diduga berupa rupiah maupun mata uang asing dan diserahkan secara tunai.
Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pengembangan perkara yang kini tengah diusut penyidik.
Tentu saja, seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam proses hukum dan harus dibuktikan di pengadilan.
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yakni:
- Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN.
- Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri – Orang dekat Sony Sonjaya.
- Andri Mulyono – Komisaris perusahaan penyedia motor listrik untuk BGN.
- Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan IFSR.
Program MBG lahir dengan misi sederhana namun mulia: memastikan masyarakat, terutama anak-anak, mendapatkan asupan gizi yang layak.
Namun jika dugaan Kejaksaan benar, maka yang terjadi justru paradoks yang sulit dijelaskan tanpa senyum getir. Program yang dirancang untuk memberi makan rakyat diduga malah menjadi “lahan nutrisi” bagi segelintir pihak yang mencari keuntungan dari akses dan kedekatan kekuasaan.***
Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan. Sebab masyarakat membutuhkan jawaban atas satu pertanyaan mendasar: apakah program gizi nasional ini benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, atau justru ada pihak yang melihatnya sebagai peluang bisnis berkedok pelayanan publik?
Yang jelas, dalam kasus ini penyidik tampaknya sedang membuktikan bahwa yang bergizi seharusnya makanan untuk rakyat—bukan rekening oknum yang diduga bermain di belakang program.













