Scroll untuk baca artikel
PENDIDIKANTANGGAMUS

SIPLah Cuma Formalitas? BPK Temukan Rp142 Juta Dana BOSP Bermasalah di Tanggamus

×

SIPLah Cuma Formalitas? BPK Temukan Rp142 Juta Dana BOSP Bermasalah di Tanggamus

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS — Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) yang semestinya menjadi instrumen transparansi pengadaan barang dan jasa sekolah justru menemukan persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Tanggamus.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya praktik penggunaan transaksi SIPLah yang disebut hanya menjadi formalitas pertanggungjawaban dalam belanja BOSP tahun 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam temuan pemeriksaan, penyedia atau toko disebut mengembalikan sebagian dana kepada pihak sekolah setelah transaksi dilakukan. Pengembalian tersebut dilakukan setelah adanya pengurangan berupa “imbalan” kepada pihak tertentu yang membantu proses transaksi melalui SIPLah.

BACA JUGA :  Kemendikdasmen Salurkan Bantuan ke Sekolah di Bekasi, Ada Voucher Rp25 Juta

Persoalannya, dana yang kembali ke sekolah tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan yang tidak dianggarkan dalam ARKAS.

Temuan ini menjadi serius karena SIPLah justru dirancang untuk membantu sekolah melakukan pengadaan secara elektronik sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sekolah.

BPK selanjutnya menemukan ketidakpatuhan dalam belanja BOSP pada lima sekolah dengan nilai mencapai Rp142.146.928,57.

Lima sekolah tersebut yakni:

  • SMPN 3 Pugung: Rp84.205.000
  • SMPN 1 Gisting: Rp29.182.000
  • SDN 1 Gisting Atas: Rp7.633.000
  • SDN 1 Banding Agung: Rp17.173.928,57
  • SDN 1 Talang Padang: Rp3.953.000
BACA JUGA :  Kuota Program PTSL 2025 di Tanggamus Capai 1.150 Bidang, Fokus di Tiga Kecamatan Ini

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar soal administrasi SIPLah. Ada pertanyaan lebih besar mengenai ke mana aliran dana setelah transaksi pengadaan dilakukan, siapa yang menerima “imbalan”, dan mengapa sebagian dana dikembalikan ke sekolah untuk kebutuhan di luar ARKAS.

Lebih menarik lagi, dalam pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan bendahara sekolah sampel, BPK juga mencatat adanya informasi mengenai transfer atau penyerahan sejumlah dana kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Namun, temuan tersebut perlu dibedah lebih jauh untuk mengetahui nominal, mekanisme, dasar penyerahan, serta pihak yang menerima dana tersebut.

BACA JUGA :  HGN di Tanggamus dihadiri 550 guru TK dari 10 cabang

BPK menyimpulkan kondisi tersebut menyebabkan adanya kelebihan pembayaran/penggunaan BOSP sebesar Rp142.146.928,57. BPK merekomendasikan agar dana tersebut dipulihkan dan disetorkan ke kas daerah untuk selanjutnya diteruskan ke kas negara.

Temuan ini sekaligus membuka pertanyaan terhadap pengawasan Dinas Pendidikan. Sebab, persoalan pengelolaan BOSP bukan pertama kali muncul.

Pada pemeriksaan tahun sebelumnya, BPK juga telah menemukan persoalan dalam pengelolaan BOSP dan meminta penguatan pengawasan serta kepatuhan dalam penggunaan dana sekolah. ***