BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengoreksi proyeksi potensi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dari semula diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun, setelah dilakukan rekonsiliasi angka tersebut turun menjadi sekitar Rp3,4 triliun.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, potensi defisit tersebut salah satunya dipengaruhi belum diterimanya dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat kepada Pemprov Jabar.
Menurut Dedi, dana bagi hasil tersebut disebut belum dibayarkan sejak 2023 hingga 2026.
Selain persoalan dana bagi hasil, tekanan terhadap APBD Jabar juga dipengaruhi tidak tercapainya target cukai rokok tahun ini serta kebijakan terkait kendaraan listrik yang tidak dipungut pajak kendaraan bermotor.
“Akhirnya dari Rp5,7 triliun itu defisitnya bisa ditekan menjadi Rp3,4 triliun,” ujar Dedi, Jumat (11/9/2026).
Di sisi lain, kebutuhan anggaran Jabar juga meningkat seiring pelaksanaan pembangunan yang dilakukan secara masif hingga menjangkau berbagai wilayah pelosok.
Untuk menutup potensi defisit tersebut, Pemprov Jabar mempertimbangkan opsi pembiayaan melalui pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan pembiayaan infrastruktur di bawah Kementerian Keuangan.
Dedi mengatakan, skema tersebut nantinya akan dikaitkan dengan dana bagi hasil yang menjadi hak Pemprov Jabar dari pemerintah pusat.
“Kita ajukan pinjaman ke PT SMI dan yang bayarnya Kementerian Keuangan karena kita punya tagihan (piutang),” kata Dedi.
Meski demikian, rencana pinjaman tersebut belum menjadi keputusan final.
Pemprov Jabar masih akan melihat terlebih dahulu kemampuan keuangan daerah, terutama kondisi kas yang tersedia. Jika kas daerah dinilai masih mampu menutup kebutuhan anggaran, opsi pinjaman tersebut belum tentu direalisasikan.
Dengan demikian, persoalan defisit APBD Jabar 2026 kini tidak hanya menyangkut besarnya kebutuhan belanja daerah, tetapi juga kepastian waktu pencairan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Pemprov Jabar berharap dana bagi hasil yang menjadi hak daerah tersebut segera diberikan sehingga kebutuhan pembiayaan APBD dapat ditangani tanpa harus sepenuhnya bergantung pada skema pinjaman. ***













