Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Bamsoet Desak Vape Ditertibkan, BNN Temukan 98 Persen Sampel Liquid Mengandung Zat Terlarang

×

Bamsoet Desak Vape Ditertibkan, BNN Temukan 98 Persen Sampel Liquid Mengandung Zat Terlarang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Vape

JAKARTA — Vape yang selama ini identik dengan gaya hidup anak muda kini disorot karena diduga menjadi medium baru peredaran narkotika. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto segera menertibkan peredaran vape dan membongkar jaringan yang menyalahgunakan cairan rokok elektronik untuk mengedarkan zat terlarang.

Desakan itu menguat setelah data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dikutip Bamsoet menunjukkan, 98 persen dari 1.789 sampel liquid vape yang diuji selama Januari 2025 hingga September 2026 mengandung narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru (NPS). Angka tersebut dinilainya sebagai alarm serius terhadap potensi penyalahgunaan cairan vape.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Liquid vape yang tampak biasa dapat berubah menjadi sarana peredaran narkotika yang sulit dikenali, mudah dibawa, dan berpotensi menyasar generasi muda,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Menurut Bamsoet, persoalan vape bukan sekadar soal kebiasaan merokok elektronik atau potensi adiksi. Penyalahgunaan liquid untuk menyamarkan narkotika membuka celah baru bagi sindikat untuk mengedarkan zat terlarang dengan tampilan yang sulit dicurigai.

Di tengah tren penggunaan rokok elektronik di kalangan anak muda, ia mengingatkan agar perlindungan generasi muda tidak menunggu sampai dampaknya meluas. Bisnis boleh berkembang, tetapi pengawasan terhadap produk yang berisiko tidak boleh tertinggal.

Bamsoet bahkan mendorong langkah lebih radikal, termasuk mempertimbangkan pelarangan total, disertai pengawasan terpadu terhadap impor, produksi, perdagangan daring, toko fisik, tempat hiburan, hingga seluruh rantai distribusi vape.

BACA JUGA :  Polres Pringsewu Tangkap 6 Jaringan Narkoba, Satu Pelaku Asal Tanggamus

Ia juga meminta aparat mengusut jaringan secara menyeluruh, mulai dari produsen, peracik, importir, pemasok, pemodal, hingga bandar yang diduga berada di balik peredaran liquid mengandung narkotika. Penindakan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada pengguna atau pengecer di lapangan.

“Jangan hanya menyentuh pengguna atau pengecer di lapangan. Kejar bandar, pemasok, peracik, importir, pemodal, serta jaringan di belakangnya,” tegasnya.

Bamsoet menekankan, penanganan kasus ini membutuhkan langkah tegas dan terkoordinasi agar perkembangan teknologi tidak dimanfaatkan untuk menyamarkan kejahatan narkotika. Namun, temuan sampel yang dikutipnya juga perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penegakan hukum berbasis bukti, sehingga tidak semua produk vape serta penggunanya otomatis dianggap terlibat penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Aktor Dwi Sasono, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Bagi generasi muda, ancamannya bukan hanya soal apa yang dihirup, tetapi juga risiko terpapar zat terlarang tanpa memahami kandungan cairan yang digunakan. Karena itu, Bamsoet meminta negara bergerak sebelum penyalahgunaan semakin meluas.

“Perang terhadap narkotika tidak boleh kalah oleh perkembangan teknologi maupun perubahan modus kejahatan,” ujarnya.

Desakan penertiban itu kini menempatkan pengawasan liquid vape sebagai persoalan yang perlu ditangani serius. Tantangannya bukan sekadar menertibkan barang yang beredar, melainkan memastikan aparat mampu mengungkap jaringan pemasok dan membedakan produk legal dari cairan yang terbukti mengandung zat terlarang.***