Scroll untuk baca artikel
NASIONALPOLITIK

Nasib Vape di Ujung Tanduk, DPR-BNN Bahas Pelarangan Total hingga Ancaman Penyalahgunaan Narkotika

×

Nasib Vape di Ujung Tanduk, DPR-BNN Bahas Pelarangan Total hingga Ancaman Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal bersama BNN membahas pengawasan vape, potensi penyalahgunaan narkotika, dan perlindungan generasi muda dalam sarasehan di Batam, Sabtu (7/11/2026) - foto dok

BATAM – Masa depan rokok elektronik atau vape di Indonesia mulai dipertanyakan. Apakah produk yang kian populer, terutama di kalangan anak muda, harus dilarang total atau cukup dikendalikan melalui regulasi yang lebih ketat?

Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Sarasehan Kemitraan Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/11/2026). Forum yang diprakarsai Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, itu mempertemukan unsur pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk membedah persoalan vape dari berbagai sudut pandang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pembahasannya tidak berhenti pada perdebatan soal kebiasaan merokok modern. Penggunaan vape turut disorot dari aspek kesehatan, perlindungan generasi muda, potensi penyalahgunaan narkotika melalui cairan atau kandungan tertentu, hingga efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

BACA JUGA :  Overdosis di Hajatan Sunatan Jabung Korban Diduga Warga Way Jepara, Pemasok Narkoba Masih Misterius

Rizki Faisal menegaskan, wacana pelarangan total vape tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa ataupun hanya berdasarkan satu sudut pandang. Menurutnya, kebijakan tersebut harus didahului kajian komprehensif dengan mempertimbangkan dampak kesehatan, hukum, ekonomi, sosial, perlindungan konsumen, serta kemampuan pemerintah melakukan pengawasan.

Ia menilai, persoalan vape memiliki kompleksitas tersendiri. Di satu sisi, perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak dan generasi muda, harus menjadi prioritas. Namun, di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kepastian hukum dan dampak kebijakan terhadap aktivitas ekonomi serta pelaku usaha.

Karena itu, sarasehan tersebut dirancang bukan sekadar menjadi ruang penyampaian pendapat, melainkan forum untuk menyerap aspirasi dan mengumpulkan masukan sebelum kebijakan nasional dirumuskan.

Menariknya, pertemuan tersebut mempertemukan dua pandangan yang berbeda. Kelompok yang menginginkan pelarangan total menilai pembatasan saja belum tentu cukup untuk melindungi masyarakat. Sementara pihak yang mendukung pengendalian berpendapat bahwa pengawasan ketat melalui regulasi dapat menjadi alternatif tanpa harus langsung menutup seluruh aktivitas industri vape.

BACA JUGA :  BNN Amankan 400 Kilogram Ganja Dari Tempat Kos

“Perbedaan pendapat bukanlah hambatan. Justru melalui perbedaan pandangan, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih luas dan merumuskan masukan kebijakan yang lebih baik,” tegas Rizki Faisal, legislator Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau.

Untuk memperkaya pembahasan, sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor. Di antaranya Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol. Hanny Hidayat, Kepala Loka Rehabilitasi Narkotika BNN Wilayah Batam dr. Danu Cahyono, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Tipe B Batam Ali Winoto, serta Ketua APVI DPW Kepulauan Riau Ricky Andreas.

Kehadiran BNN menjadi penting dalam pembahasan potensi penyalahgunaan vape sebagai media penggunaan zat terlarang. Sementara unsur kepabeanan dan cukai diharapkan memberikan perspektif mengenai pengawasan peredaran produk, kepatuhan terhadap ketentuan, serta potensi pelanggaran dalam distribusinya.

BACA JUGA :  Normalisasi Kali Bekasi Dimulai Pekan Depan dari Jatiasih

Di sisi lain, keterlibatan asosiasi pelaku usaha memberikan ruang untuk membahas dampak regulasi terhadap industri dan perdagangan vape. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya kuat dari sisi pengawasan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan.

Rizki berharap berbagai pandangan yang muncul dalam sarasehan tersebut dapat dihimpun menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan nasional mengenai pengawasan dan pengendalian rokok elektronik.

Baginya, kepentingan utama yang harus dijaga adalah keselamatan masyarakat, perlindungan generasi muda, serta kepastian hukum. Sebab, kebijakan yang menyangkut peredaran vape tidak cukup hanya mengandalkan larangan atau pembatasan tanpa disertai mekanisme pengawasan yang efektif.***