Tak Hanya 9 Tahun
APDESI Minta Kades Bisa Menjabat Hingga 27 Tahun, Menurut Kalian?

WAWAINEWS.ID - Tidak hanya ingin masa jabatan 9 tahun, ternyata Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta agar masa jabatan kepala desa (kades) hiingga 27 tahun.
Masa jabatan 27 tahun itu akumulasi dari jabatan tiga periode dari 9 tahun masa jabatan bagi Kades.
Hal itu terungkap dalam Jumpa Pers di Jakarta Pusat, pada Senin 23 Januari 2023, oleh tiga organisasi desa dengan merekomendasikan kepada presiden agar mengganti Menteri Desa .
10 Manfaat Bagi Petani di Lampung Jadi Anggota e-KPB
Sunan salah satu narasumber menegaskan bahwa rekomendasi bukan lagi sembilan tahun tapi, tiga periode. Karena alasan yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode.
"Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode," kata Sunan, dalam jumpa pers di Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).
Bikin Miris, Janda di Lampung Tengah Tak Mampu Bayar Sanksi, Sapi Miliknya Dijual Aparatur Kampung
Sunan pun mengungkap alasannya mengusulkan agar masa jabatan kepala desa bisa diemban sampai 27 tahun. Menurutnya, masa jabatan maksimal dua periode, akan merugikan kepala desa.
Komentar