Scroll untuk baca artikel
Head LineLampungNasional

DUH! Dugaan PHK Akrobatik, Lembur Ala Marathon, hingga Gaji “Disulap” oleh Perusahaan Peternakan Besar di GSB

×

DUH! Dugaan PHK Akrobatik, Lembur Ala Marathon, hingga Gaji “Disulap” oleh Perusahaan Peternakan Besar di GSB

Sebarkan artikel ini
Gila! Dugaan PHK Licik, Lembur 20 Jam, Gaji Disunat: Aduan Pekerja Bongkar “Neraka Kerja” di Lampung, Rabu 29 April 2026 - foto Ahmad Rozali

LAMPUNG TIMUR – Dunia ketenagakerjaan di Lampung kembali diguncang. Seorang pekerja inisial AZM melayangkan aduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran serius yang menyeret perusahaan peternakan besar PT Central Avian Pertiwi 8 yang berada di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur.

Aduan itu juga menyeret nama dua vendor outsourcing, yakni PT Sinergi Karya Maxindo dan PT Surya Industrial Nusantara. AZM dalam keterangannya menyebutkan ada tiga karyawan lainnya yang mengalami nasib yang sama.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam aduan resmi itu, AZM mengaku telah bekerja sejak Juni 2022 hingga April 2026 dengan masa kerja total 46 bulan. Namun ketika vendor berganti, ia mengklaim tidak dilanjutkan bekerja oleh vendor baru, meski pekerjaan masih berjalan.

Ironisnya, menurut aduan tersebut, sebagian pekerja lain justru tetap bekerja di lokasi yang sama dengan status baru. Jika benar demikian, publik tentu bertanya ini pergantian vendor atau permainan kursi musik?

BACA JUGA :  12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung, Disetujui Pemerintah

Dalam surat aduan yang dikirimkan langsung ke redaksi Wawai News, Rabu 29 April 2026, AZM menilai pola yang diterap perusahaan tersebut mengarah pada upaya menghindari kewajiban pesangon dan hak normatif pekerja.

Tak hanya soal PHK, aduan yang telah dilayangkan secara resmi itu juga menyoroti dugaan jam kerja ekstrem. Dalam dokumen disebutkan sistem piket berlangsung dari pukul 19.00 WIB hingga 15.30 WIB keesokan hari, atau sekitar 20,5 jam nonstop.

Jika benar, maka itu bukan shift kerja, melainkan uji ketahanan fisik level ekspedisi kutub.

Pengadu juga menyebut pola ini berlangsung hingga 16 bulan, dengan lembur yang disebut tidak dibayar sesuai ketentuan.

Gaji Dipotong, Slip Berbeda, Bonus Menguap

Masih dalam aduan, pekerja mengaku menemukan perbedaan antara data lembur yang diterima pekerja dan data internal perusahaan. Selain itu, slip gaji disebut berbeda dengan nominal transfer yang masuk ke rekening.

Tak berhenti di sana, bonus performa yang dijanjikan hingga lima bulan gaji jika target tercapai disebut tak kunjung direalisasikan.

BACA JUGA :  Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Kopi, Warga Gedong Tataan Ditangkap Polisi di Pringsewu

Jika tudingan ini benar, maka sistem payroll-nya tampaknya lebih kreatif dari divisi marketing.

Aduan juga menyinggung dugaan pekerja harian menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi Lampung. Bahkan disebut ada pekerja yang tetap dipotong biaya makan.

Lebih serius lagi, terdapat tuduhan soal data pekerja yang didaftarkan berbeda status demi kepentingan tertentu, termasuk dugaan terkait bansos dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ini tentu bukan sekadar persoalan administrasi. Jika terbukti, ranahnya bisa menjalar ke pidana.

Aspek keselamatan kerja pun ikut disorot. Dalam aduan disebut fasilitas K3 dinilai minim, termasuk air minum pekerja yang dianggap tak layak, ketiadaan P3K di area tertentu, hingga pekerja disebut dipaksa lembur panjang tanpa perlindungan memadai.

Di tengah tuntutan produktivitas tinggi, keselamatan kerja semestinya bukan bonus tambahan, melainkan kewajiban dasar.

AZM menghitung total hak normatif yang menurutnya belum dibayarkan mencapai Rp120.299.676. Angka itu meliputi pesangon, UPMK, ganti rugi, lembur 16 bulan, gaji April 2026, cuti, hingga kompensasi PKWT.

BACA JUGA :  Harmoko Meninggal Dunia di RSPAD

Dan itu baru satu pekerja. Dalam catatan aduan yang masuk ke redaksi Wawai News disebut ada pekerja lain dengan potensi kerugian total tembus lebih dari Rp200 juta.

Disnaker Diminta Turun Tangan

Pengadu meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung segera meregistrasi laporan, menerbitkan nota pemeriksaan khusus, memanggil pihak terkait, hingga melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kerja.

AZM menunggu respons cepat dari pengawas ketenagakerjaan. Sebab bila benar ada praktik semacam ini, maka pekerja bukan sedang mencari nafkah melainkan sedang ikut reality show bertema bertahan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Central Avian Pertiwi 8, PT Sinergi Karya Maxindo, maupun PT Surya Industrial Nusantara terkait seluruh tudingan dalam aduan tersebut.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak demi keberimbangan pemberitaan.***