LAMPUNG BARAT — Suara eskavator kembali terdengar memecah sunyi kawasan Register 43-B Krui Utara, Talang Gerang, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Ironisnya, dentuman alat berat itu muncul justru ketika publik tengah menyoroti masifnya deforestasi yang terus menggerogoti hutan-hutan di Provinsi Lampung.
Di tengah penyelidikan dugaan perusakan kawasan hutan yang menyeret nama seorang oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, aktivitas pembukaan lahan diduga masih berjalan mulus. Seolah-olah hukum sedang cuti panjang, sementara pohon-pohon tua satu per satu tumbang tanpa sempat mengucapkan salam perpisahan kepada mata air yang selama ini mereka jaga.
Warga sekitar mulai resah. Mereka menyaksikan sendiri bagaimana kawasan yang selama puluhan tahun menjadi benteng ekologis di perbatasan Lampung-Sumatera Selatan perlahan berubah menjadi kebun kopi dan hamparan tanah terbuka.
“Kalau begini terus, jangan-jangan nanti yang tersisa cuma papan bertuliskan ‘Kawasan Hutan Lindung’, sementara hutannya tinggal cerita,” celetuk seorang warga dengan nada getir.
Founder Germasi, Ridwan Maulana, SH., CPL, CDRA, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum dalam kasus dugaan perusakan hutan tersebut.
“Kemana APH dan Pemkab Lampung Barat?” tegas Ridwan dalam rilis yang diterima media, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum tidak boleh ragu menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah sangat jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembalakan maupun perusakan kawasan hutan.
Ridwan bahkan menyinggung Pasal 104 yang mengatur sanksi bagi pejabat yang melakukan pembiaran terhadap tindak pidana kehutanan.
“Jangan sampai publik melihat aparat kehilangan nyali ketika berhadapan dengan cukong dan mafia lahan. Kalau hukum cuma tajam ke bawah, lalu tumpul ke atas, hutan kita tinggal tunggu doa bersama,” sindirnya.
Ia mendesak Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga Gakkum Kementerian Kehutanan segera turun langsung menghentikan aktivitas alat berat di kawasan Register 43-B Krui Utara dan menyita excavator yang diduga digunakan untuk merusak hutan lindung.
Kasus ini semakin panas setelah sejumlah perangkat pekon dipanggil penyidik Polda Lampung untuk dimintai klarifikasi terkait konflik lahan di kawasan Register 43-B Krui Utara.
Mereka yang diperiksa antara lain Kepala Dusun Talang Sembilan, Dadang Hendra, serta Kepala Dusun 7, Ari.
Dadang membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengaku dimintai keterangan mengenai batas wilayah dusun, status lahan, hingga aktivitas alat berat di lokasi konflik.
“Saya dimintai keterangan apakah wilayah itu masuk kawasan hutan atau APL, termasuk soal excavator,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dusun Talang Gerang, Hasan Rifai, membantah wilayah permukiman warga berada di dalam kawasan hutan lindung. Ia menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan kepala desa pada 1999 sebagai dasar penguasaan lahan warga.
Menariknya, nama kepala desa penerbit SKT saat itu disebut kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat. Fakta inilah yang membuat aroma konflik lahan di Register 43-B makin menyengat ke ranah politik.
Konflik lahan di Register 43-B Krui Utara ternyata bukan cerita baru. Warga menyebut sengketa ini telah berlangsung sejak sebelum tahun 1990, bahkan sejak pemekaran Pekon Sidomulyo dari pekon induk Basungan.
Kini, jumlah warga di area konflik terus bertambah. Sedikitnya terdapat 160 kepala keluarga di Dusun Talang Sembilan dan sekitar 63 kepala keluarga di Talang Gerang.
Masalahnya, sebagian besar warga hanya memiliki SKT sebagai dasar penguasaan lahan. Bahkan di sejumlah dusun lain, ada warga yang disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan apa pun selain peta desa terbitan pemerintah daerah tahun 1999.
Situasi ini membuat konflik semakin rumit: antara klaim historis warga, status kawasan hutan negara, dan dugaan penguasaan lahan oleh pihak-pihak berkepentingan.
Di atas kertas, Register 43-B Krui Utara adalah kawasan hutan lindung. Namun di lapangan, kawasan itu perlahan berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara warga, cukong lahan, dan elite politik lokal.
Sementara penyelidikan masih berjalan, eskavator tetap bekerja. Pohon tetap tumbang. Dan publik kembali dipaksa bertanya:
Apakah hukum benar-benar sedang bekerja, atau hanya sibuk membuat berita acara sementara hutan keburu rata?
Jika negara kalah oleh suara mesin excavator, maka mungkin benar kata warga: yang paling terlindungi di hutan hari ini bukan pohonnya, melainkan para pemain di baliknya.(rls) ***












