Scroll untuk baca artikel
Megapolitan

Resmi! Pindah Notaris ke Jakarta Kena Tarif Rp500 Juta Mulai 1 Agustus 2026

×

Resmi! Pindah Notaris ke Jakarta Kena Tarif Rp500 Juta Mulai 1 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

JAKARTA — Berencana memindahkan wilayah jabatan notaris ke Jakarta? Mulai 1 Agustus 2026, siapkan dana yang tak sedikit. Pemerintah resmi menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Ibu Kota.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Nominal itu menjadikan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta sebagai tarif tertinggi dalam struktur PNBP notaris yang pernah diberlakukan pemerintah.

Dalam lampiran PP tersebut, pemerintah membagi tarif perpindahan wilayah jabatan berdasarkan kategori daerah tujuan.

Notaris yang pindah ke Jakarta dikenai tarif Rp500 juta per orang. Besaran yang sama juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari kategori daerah C menuju kategori daerah A dengan tujuan akhir Jakarta.

BACA JUGA :  PNBP Pengelolaan Ruang Laut Tembus 7,9 Miliar

Sementara itu, perpindahan ke daerah kategori A selain Jakarta dikenakan biaya Rp100 juta. Khusus perpindahan dari kategori C ke kategori A selain Jakarta, tarifnya menjadi Rp150 juta.

Adapun perpindahan ke daerah kategori B dikenai biaya Rp50 juta, sedangkan perpindahan ke kategori C dipatok Rp25 juta per orang.

Perbedaan tarif tersebut menunjukkan bahwa Jakarta tetap diposisikan sebagai wilayah dengan nilai ekonomi tertinggi dalam praktik kenotariatan.

Pemerintah juga menaikkan tarif pengangkatan notaris baru menjadi Rp5 juta per orang.

Besaran ini meningkat lebih dari tiga kali lipat dibanding aturan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, yang hanya menetapkan biaya Rp1,5 juta.

Selain itu, notaris yang memperpanjang masa jabatan pada usia 67 hingga 70 tahun kini dikenakan tarif Rp40 juta per tahun.

BACA JUGA :  Menteri Keuangan Bongkar Baja “Siluman”: Operasi di RI, PPN Menguap

Sementara beberapa layanan administratif lainnya tetap tidak berubah.

Biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200 ribu per permohonan.

Begitu pula biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri akibat hilang atau rusak, maupun SK terkait pengangkatan, perpindahan wilayah, perpanjangan masa jabatan, dan pemberhentian, tetap sebesar Rp1 juta.

Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi perhatian kalangan notaris karena besarnya biaya perpindahan ke Jakarta mencapai setengah miliar rupiah.

Di satu sisi, pemerintah memperoleh tambahan penerimaan negara bukan pajak. Di sisi lain, biaya tersebut dapat menjadi pertimbangan besar bagi notaris yang ingin mengembangkan praktik di wilayah dengan aktivitas ekonomi paling tinggi di Indonesia.

Secara sederhana, tarif baru ini mengirim pesan bahwa berpindah ke Jakarta bukan lagi sekadar urusan administrasi, tetapi juga keputusan investasi yang nilainya setara harga sebuah rumah di sejumlah daerah.

Kalau sebelumnya orang berkata, “Jakarta itu keras,” kini mungkin muncul ungkapan baru yakni “Jakarta itu mahal, bahkan sebelum membuka kantor.”

BACA JUGA :  Bonge Ramaikan Peresmian Situ Rawa Kalong di Depok

Setengah miliar rupiah memang tidak membeli gedung, tidak membeli klien, bahkan tidak membeli meja kerja. Tarif itu hanya menjadi “tiket masuk” untuk berpindah wilayah jabatan.

Tentu pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan besaran tersebut, termasuk aspek pemerataan dan pengendalian distribusi notaris. Namun, publik pun tak salah jika bertanya, apakah tarif tinggi ini akan benar-benar menciptakan pemerataan layanan hukum, atau justru membuat profesi notaris di Jakarta semakin eksklusif?

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menegaskan seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 yang menyatakan bahwa seluruh PNBP pada Kementerian Hukum menjadi bagian dari penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***