BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi pengadaan tenaga honorer fiktif Kota Metro, Lampung, yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, memasuki fase krusial. Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diteliti jaksa.
Meski statusnya telah menjadi tersangka, Welly belum ditahan. Kondisi ini dipastikan tidak menghentikan proses hukum yang kini menunggu penilaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kelengkapan berkas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka telah rampung dan tidak menemukan perubahan signifikan dibandingkan keterangan saat penyelidikan.
“Seluruh pemeriksaan sudah selesai. Keterangan tersangka pada prinsipnya masih sama seperti saat penyelidikan. Berkas perkara hari ini telah kami kirim ke Kejati Lampung untuk diteliti,” ujar Heri di Mapolda Lampung, pada Senin 20 Juli 2026.
Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,38 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengadaan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga telah meminta pendapat sejumlah ahli, mulai dari auditor keuangan hingga ahli hukum pidana, guna memperkuat konstruksi perkara.
Sementara itu, terkait upaya pemulihan kerugian negara, kepolisian masih menunggu arahan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum agar mekanisme yang ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, Welly Adiwantra dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kini, sorotan publik tertuju pada hasil penelitian Kejati Lampung. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus yang menghebohkan birokrasi Lampung Tengah ini akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. ***












