JAKARTA – Babak baru pertarungan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dimulai. Tak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola batu bara, Febrie memilih melakukan “serangan balik” melalui jalur hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menguji apakah seluruh tindakan penyidik sejak penetapan tersangka hingga penahanan telah dilakukan sesuai koridor hukum.
Dua gugatan tersebut sengaja dipisahkan karena menyasar dua institusi penegak hukum dengan objek yang berbeda.
“Kami mengajukan dua permohonan praperadilan karena objek hukum yang diuji berbeda, sehingga parameter hukumnya juga berbeda,” ujar anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Kejagung dan Polri Sama-sama Digugat
Permohonan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum akan menguji legalitas penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU berikut tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.
Sementara permohonan kedua ditujukan terhadap Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Objek yang diuji meliputi tindakan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga proses penetapan tersangka.
Bagi tim advokat, seluruh rangkaian tindakan tersebut layak diuji di hadapan hakim praperadilan.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran KUHAP
Tim kuasa hukum mengklaim menemukan sejumlah dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan.
Muhammad Farizi menyebut terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan dalam KUHAP terkait mekanisme upaya paksa.
Menurutnya, aspek tersebut akan menjadi salah satu fokus utama dalam permohonan praperadilan.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan legalitas pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, surat pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga dasar hukum pengambilalihan penahanan oleh Kortas Tipikor Polri.
Seluruh keberatan tersebut nantinya akan diuji di hadapan hakim.
“Praperadilan Bukan Cara Kabur”
Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, membantah anggapan bahwa langkah praperadilan merupakan strategi menghindari proses pidana.
Menurutnya, mekanisme praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.
“Praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum, tetapi mekanisme hukum untuk memastikan due process of law berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kejagung Tetap Lanjutkan Penyidikan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses penyidikan.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh Polri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie selama menjadi jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.
Namun Kejagung belum membuka secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang disangkakan.
Menurut Rudi, hal tersebut masih menjadi bagian dari strategi pembuktian penyidik sehingga belum dapat dipublikasikan.
Praperadilan Jadi Arena Adu Kekuatan Hukum
Permohonan praperadilan diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang menyedot perhatian publik.
Selain melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan, perkara ini juga mempertemukan dua institusi penegak hukum dalam satu arena pengujian prosedur.
Dalam praktik hukum pidana, praperadilan bukanlah forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Hakim hanya akan menilai apakah proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Apabila hakim menyatakan prosedur tersebut tidak sah, konsekuensi hukumnya dapat memengaruhi keberlanjutan proses penyidikan.
Sebaliknya, apabila seluruh tindakan dinilai sah, proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.***











