Scroll untuk baca artikel
Head LineZona Bekasi

“Alarm Industri Bekasi: Gaji Karyawan PT LDN Telat Berbulan-bulan, Negara Di Mana?”

×

“Alarm Industri Bekasi: Gaji Karyawan PT LDN Telat Berbulan-bulan, Negara Di Mana?”

Sebarkan artikel ini
foto PT LDN di Bekasi - doc HS

BEKASI Kawasan industri yang selama ini dipuji sebagai tulang punggung ekonomi nasional kembali diuji. Sejumlah karyawan PT LDN di Kabupaten Bekasi mengungkap praktik keterlambatan gaji yang terjadi berulang setiap bulan dan telah berlangsung lebih dari enam bulan.

Ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal hak dasar pekerja yang terabaikan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keluhan ini bukan sekadar soal “telat hitungan hari”. Para pekerja menyebut keterlambatan yang awalnya hanya beberapa hari, kini merambat menjadi mingguan tanpa kepastian.

“Sudah lebih dari setengah tahun telat terus. Dulu cuma beberapa hari, sekarang bisa sampai mingguan,” ujar salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (5/5).

BACA JUGA :  Serbuan Vaksin Massal Digelar di 560 Titik di Kota Bekasi

Keterlambatan gaji bukan sekadar angka di slip pembayaran. Bagi para pekerja, ini soal bertahan hidup.

Sejumlah karyawan mengaku mulai kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari belanja harian, membayar cicilan, hingga biaya pendidikan anak. Tak sedikit yang akhirnya mencari pekerjaan tambahan demi menutup kekurangan.

Ironisnya, di tengah tuntutan kerja yang tetap berjalan normal, “jadwal gajian” justru terasa seperti misteri bulanan.

Kalau kerja tetap masuk tiap hari, gaji justru datang “sesekali” seperti tamu yang lupa alamat.

BACA JUGA :  Heboh Menu CAT SPMB Bekasi Ditutup Lebih Awal, Panitia: Bukan Sistem Bermasalah, Tapi Persiapan Ujian Harus Matang

Dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, pembayaran upah tepat waktu adalah kewajiban mutlak perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.

Keterlambatan pembayaran bahkan dapat dikenai:

  • denda,
  • kewajiban kompensasi,
  • hingga sanksi administratif.

Namun dalam praktiknya, aturan yang tegas itu sering kali “melemah” di lapangan—terutama jika pengawasan tidak berjalan optimal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT LDN belum memberikan keterangan resmi:

  • penyebab keterlambatan,
  • skema pembayaran ke depan,
  • maupun kemungkinan kompensasi bagi karyawan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan respons.

Sikap diam ini justru memperpanjang ketidakpastian yang dirasakan para pekerja.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di sektor industri dan logistik wilayah yang ironisnya dikenal sebagai “jantung ekonomi” nasional pasca peringatan hari buruh yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo di Monas 1 Mei lalu.

BACA JUGA :  APBD Kabupaten Bekasi 2025 Disepakati Rp8,3 Triliun

Di satu sisi, perusahaan produksi terus berjalan. Target dikejar. Di sisi lain, hak dasar pekerja justru tersendat.

Para pekerja tidak menuntut berlebihan. Mereka hanya meminta hak dasar mereka dipenuhi tepat waktu.

“Kami cuma ingin gaji dibayar sesuai waktu. Itu saja,” ungkap salah satu karyawan.

Mereka juga berharap instansi terkait, khususnya dinas ketenagakerjaan, dapat turun tangan melakukan pengawasan dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.***