Ditegaskannya, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.***
Penyebab Kebakaran Perkebunan Jati di Perbukitan Pekon Sumberejo Diduga Ulah ODGJ













